> >

Kasus Korupsi X-ray: Potensi Kerugian Negara Rp82 M, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Kementan

Hukum | 11 September 2024, 08:46 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sebut potensi kerugian kasus korupsi terkait pengadaan xray di Badan Karantina Pertanian Kementan hingga Rp82 miliar. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan)

Dikutip dari Antara, pejabat yang dipanggil oleh KPK yakni Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian ⁠Ali Jamil Harahap (AJH).

Kemudian Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian 2021–2023/Deputi Karantina Tumbuhan Badan Karantina Bambang (BBG), hingga pensiunan Kementerian Pertanian Wawan Setiawan Nazmuddin Dimyati (WSND).

Selain itu, KPK juga memanggil Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) Muda Biro Umum dan Pengadaan 2014–2024 Karol Lesmana (KRL) dan General Manager Institusi PT Rajawali Nusindo ⁠Christyarsih (CTS).

Lalu, sejumlah PNS Badan Karantina Nasional juga dipanggil oleh KPK, yakni ⁠Alex Sofyan Hadi (ASH) dan Sahronih (SRN).

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkapkan identitas tersangka.

"Info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa, kami belum bisa buka," ujar Tessa, Jumat, 16 Agustus 2024.

Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang.

Enam orang yang dimaksud berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF. Adapun pencekalan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU