Kasus Korupsi X-ray: Potensi Kerugian Negara Rp82 M, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Kementan
Hukum | 11 September 2024, 08:46 WIBDikutip dari Antara, pejabat yang dipanggil oleh KPK yakni Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Ali Jamil Harahap (AJH).
Kemudian Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian 2021–2023/Deputi Karantina Tumbuhan Badan Karantina Bambang (BBG), hingga pensiunan Kementerian Pertanian Wawan Setiawan Nazmuddin Dimyati (WSND).
Selain itu, KPK juga memanggil Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) Muda Biro Umum dan Pengadaan 2014–2024 Karol Lesmana (KRL) dan General Manager Institusi PT Rajawali Nusindo Christyarsih (CTS).
Lalu, sejumlah PNS Badan Karantina Nasional juga dipanggil oleh KPK, yakni Alex Sofyan Hadi (ASH) dan Sahronih (SRN).
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkapkan identitas tersangka.
"Info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa, kami belum bisa buka," ujar Tessa, Jumat, 16 Agustus 2024.
Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang.
Enam orang yang dimaksud berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF. Adapun pencekalan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara