> >

Kasus Korupsi X-ray: Potensi Kerugian Negara Rp82 M, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Kementan

Hukum | 11 September 2024, 08:46 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sebut potensi kerugian kasus korupsi terkait pengadaan xray di Badan Karantina Pertanian Kementan hingga Rp82 miliar. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan xray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika menyebut potensi kerugian negara terkait kasus tersebut hingga Rp82 miliar.

"Penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor, (kerugian negara) itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar, potensi kerugian negaranya," kata Tessa, dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Saat disinggung apakah ada keterlibatan mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam perkara ini, ia menyebut tim penyidik masih melakukan proses pendalaman.

"Penyidik hanya bisa menyampaikan untuk sementara didalami," ujarnya.

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Kementan

Sejumlah pejabat Kementan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut, pada Selasa kemarin.

Tessa menyebut para pejabat Kementan tersebut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas inisial ASH, AJH, KRL, SRN, CTS, BBG, dan WSND," kata Tessa, Selasa.

Baca Juga: KPK Panggil Anak SYL, Kemal Redindo terkait Kasus Dugaan Korupsi X-ray Kementan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU