> >

KPK Ungkap Sudah Ada 1 Bakal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka, Surat ke KPU Masih Diproses

Hukum | 11 September 2024, 07:50 WIB
Foto Arsip. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut sudah ada satu bakal calon kepala daerah (bacakada) yang berstatus tersangka. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah ada satu bakal calon kepala daerah (bacakada) yang berstatus tersangka.

Informasi ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024). 

"Baru satu, baru satu (bacakada berstatus tersangka, -red)," kata Tessa.

Ia menyebut surat terkait bacakada berstatus tersangka yang nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat ini masih diproses pihaknya.

"Belum, belum itu (surat ke KPU, -red) masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian ia masih enggan membeberkan identitas bacakada di Pilkada 2024 yang berstatus tersangka tersebut.

Mengingat, sesuai dengan kebijakan KPK, identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi beserta rincian perkaranya akan diumumkan saat dilakukan penahanan terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan tetap melakukan proses penegakan hukum terhadap bacakada yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan tersebut tidak akan mengganggu jalannya Pilkada 2024.

"KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung," kata Tessa, Selasa (3/9).

Ia juga memastikan penyidikan yang berjalan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut.

Proses hukum di KPK, lanjut ia, juga akan berjalan sesuai dengan jadwal dan rencana penyidikan yang disusun, termasuk proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024.

"Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jika Pansus Haji Ingin Bekerja Sama, KPK Siap Usut Dugaan Gratifikasi Kuota Haji 2024

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara.


TERBARU