KPK Ungkap Sudah Ada 1 Bakal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka, Surat ke KPU Masih Diproses
Hukum | 11 September 2024, 07:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah ada satu bakal calon kepala daerah (bacakada) yang berstatus tersangka.
Informasi ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
"Baru satu, baru satu (bacakada berstatus tersangka, -red)," kata Tessa.
Ia menyebut surat terkait bacakada berstatus tersangka yang nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat ini masih diproses pihaknya.
"Belum, belum itu (surat ke KPU, -red) masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian ia masih enggan membeberkan identitas bacakada di Pilkada 2024 yang berstatus tersangka tersebut.
Mengingat, sesuai dengan kebijakan KPK, identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi beserta rincian perkaranya akan diumumkan saat dilakukan penahanan terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan tetap melakukan proses penegakan hukum terhadap bacakada yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan tersebut tidak akan mengganggu jalannya Pilkada 2024.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara.