> >

Komisi II dan KPU Lakukan Rapat Sore Ini, Bahas Antisipasi Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

Politik | 10 September 2024, 16:27 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/4/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

"Pj. itu janganlah satu periode begitu, setahun atau dua tahun kewenangannya kan juga terbatas dibandingkan dengan kepala daerah yang definitif," tegasnya.

Dengan kewenangan yang terbatas, Doli berpendapat berpotensi menghambat laju pembangunan di daerah itu.

Oleh karena itu, Doli berharap, pilkada ulang dapat disiapkan selama satu tahun.

"Kalau nanti misalnya ada lagi, ya, mengikuti aturan yang kita tetapkan. Itu akan berlaku seterusnya," ujar Doli.

Hal itu, menurut Doli, harus diputuskan hari ini, meski rapat yang diselenggarakan hanya bersifat konsultasi.

"Kami sudah kaji sebetulnya itu cukup merevisi PKPU yang kemarin. Kalau nanti kita putuskan, mungkin kesimpulan keduanya adalah meminta KPU untuk segera melakukan revisi terhadap PKPU yang soal pencalonan yang kemarin itu," tambahnya.

Baca Juga: Respons Ganjar Pranowo soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024: Harus Dievaluasi

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 pada pilkada yang dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

"Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis sembilan bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," kata anggota KPU RI, August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/9).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU