> >

Komisi II dan KPU Lakukan Rapat Sore Ini, Bahas Antisipasi Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

Politik | 10 September 2024, 16:27 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/4/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Pemerintah pada sore ini, Selasa (10/9/2024).

Mereka hendak membahas antisipasi kemenangan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, hal itu bisa diantisipasi melalui aturan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menjadi Undang-Undang.

"Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu mengatakan, kalau terjadi misalnya hal seperti itu, itu pilihannya dua,” kata dia, dikutip Antara.

Baca Juga: Komisioner KPU Idham Kholik Jawab soal Simulasi Kotak Kosong Pilkada 2024

“Dilaksanakan pada tahun berikutnya atau kemudian mengikuti pilkada yang berikutnya," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pihaknya, kata Doli, telah membahas hal itu bersama anggota Komisi II lainnya.

Menurutnya, pilkada ulang di daerah yang pemilihannya dimenangkan oleh kotak kososng sebaiknya dilaksanakan maksimal setahun setelah penetapan kemenangan.

Sebab, jika pilkada ulang yang dilakukan pada periode berikutnya pada tahun 2029 membutuhkan waktu yang lama.

Hal ini untuk menghindari masa jabatan kepala daerah yang habis dipimpin oleh penjabat (Pj).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU