Rieke Diah Pitaloka Gaungkan Keadilan untuk Nyoman Sukena, Bandingkan dengan Vonis Toni Tamsil
Hukum | 10 September 2024, 14:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka turut mengawal kasus yang menjerat warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, I Nyoman Sukena (38) karena memelihara landak jawa.
Politikus Partai PDIP itu bahkan menggaungkan keadilan untuk Nyoman Sukena melalui akun Instagram dan TikTok miliknya, dengan tagar #JusticeForNyomanSukena dan #BebaskanNyomanSukena.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya @riekediahp, ia menyoroti Nyoman Sukena yang terancam lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta karena ketidaktahuannya terkait landak jawa yang masuk dalam satwa liar yang dilindungi.
"Nyoma Sukena ini adalah seorang warga yang menemukan anak landak di kebun, karena senang memelihara binatang, dipeliharalah binatang ini," kata Rieke, dalam video yang diunggah Senin (9/9/2024).
"Enggak tahunya ada yang ngelaporin, dilaporkan lalu kemudian sampai di pengadilan dan sanksinya diancam 5 tahun penjara, adil enggak sih? Ya enggaklah. Ceritanya Nyoman Sukena ini enggak tahu kalau landak ini adalah jenis hewan yang dilindungi."
Melihat hal itu, ia menilai kurangnya sosialisasi secara masif soal keberadaan landak jawa kepada masyarakat, khususnya di Abiansemal, Badung.
"Nah, berarti sosialisasinya kurang, berarti yang tidak menyosialisasikan dengan baik juga harusnya kena sanksi," tegasnya.
Di sisi lain, dalam kasus tersebut, menurutnya, Nyoman Sukena tidak seharusnya ditahan.
"Jangan karena Pak Sukena rakyat kecil lalu mau main dipenjara lima tahun. No way. Balikin saja atau serahkan itu landak ke kebun binatang atau dinas yang melindungi satwa misalnya," jelasnya.
Baca Juga: Nasib Nyoman Sukena Diadili gegara Pelihara Landak Jawa, Terancam 5 Tahun Penjara
Ia kemudian membandingkan ancaman hukuman Sukena ini dengan vonis Toni Tamsil alias Akhi di kasus obstruction of justice dalam perkara korupsi timah.
"Kasus obstruction of justice dalam tata niaga timah, Toni Tamsil kerugian Rp300 triliun namun sanksinya 3 tahun penjara dan denda Rp5.000," ujarnya.
Ia juga membandingkan dengan sanksi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) yang terbukti melanggar etik dengan membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.
"Kasus kedua, Nurul Ghufron membantu mutasi ASN di Kementan, lalu sanksinya adalah teguran tertulis dan potongan penghasilan 20 persen selama 6 bulan," ujarnya.
Ia pun menilai kedua kasus tersebut seharusnya mendapat sanksi lebih berat dibanding Nyoman Sukena.
"Kasus kasus yang tadi itu contohnya dua di depan yang aku berikan itu kan harusnya sanksinya lebih berat," ucapnya.
"Setuju tidak, Indonesia? Viralkan, kita bantu perjuangan bebaskan Nyoman Sukena."
Sementara itu, di video lainnya Rieke mengaku siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Nyoman Sukena.
Baca Juga: Kata Pakar Hukum soal Warga Badung Bali Didakwa 5 Tahun Penjara Gara-Gara Pelihara Landak Jawa
Tak sendiri, Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, juga mengaku siap untuk menjadi penjamin Nyoman Sukena.
"Jadi tahap selanjutnya perjuangan kita adalah bagaimana yang bersangkutan tidak ditahan," kata Rieke dalam video yang diunggah pada Selasa (10/9).
"Berikan penangguhan penahanan," timpal Nyoman Parta.
"Kita berdua siap menjadi penjamin, tidak?" tanya Rieke.
"Siap, siap," jawab Nyoman Parta.
Dalam kesempatan itu, Nyoman Parta menyebut kasus tersebut sejatinya sudah bergulir sejak Maret 2024, namun mengemuka ke publik bulan-bulan ini. Saat ini, kata ia, kasusnya di persidangan masuk dalam pembuktian.
"Saya sudah ke rumahnya, bertemu keluarganya. Orang sampai memelihara landak, pasti karena penyayang binatang," ujar Nyoman Parta.
Pada video tersebut, Rieke juga menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas turut akan memberikan dukungan terkait kasus tersebut.
"Tadi juga sempat bertemu dengan Pak Menkumham Supratman Andi Agtas, insyaallah beliau juga akan memberikan dukungan," ucapnya.
"Sekali lagi bukan intervensi lho, tetapi kita berjuang bersama untuk tegaknya hukum dan keadilan."
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV