Rieke Diah Pitaloka Gaungkan Keadilan untuk Nyoman Sukena, Bandingkan dengan Vonis Toni Tamsil
Hukum | 10 September 2024, 14:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka turut mengawal kasus yang menjerat warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, I Nyoman Sukena (38) karena memelihara landak jawa.
Politikus Partai PDIP itu bahkan menggaungkan keadilan untuk Nyoman Sukena melalui akun Instagram dan TikTok miliknya, dengan tagar #JusticeForNyomanSukena dan #BebaskanNyomanSukena.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya @riekediahp, ia menyoroti Nyoman Sukena yang terancam lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta karena ketidaktahuannya terkait landak jawa yang masuk dalam satwa liar yang dilindungi.
"Nyoma Sukena ini adalah seorang warga yang menemukan anak landak di kebun, karena senang memelihara binatang, dipeliharalah binatang ini," kata Rieke, dalam video yang diunggah Senin (9/9/2024).
"Enggak tahunya ada yang ngelaporin, dilaporkan lalu kemudian sampai di pengadilan dan sanksinya diancam 5 tahun penjara, adil enggak sih? Ya enggaklah. Ceritanya Nyoman Sukena ini enggak tahu kalau landak ini adalah jenis hewan yang dilindungi."
Melihat hal itu, ia menilai kurangnya sosialisasi secara masif soal keberadaan landak jawa kepada masyarakat, khususnya di Abiansemal, Badung.
"Nah, berarti sosialisasinya kurang, berarti yang tidak menyosialisasikan dengan baik juga harusnya kena sanksi," tegasnya.
Di sisi lain, dalam kasus tersebut, menurutnya, Nyoman Sukena tidak seharusnya ditahan.
"Jangan karena Pak Sukena rakyat kecil lalu mau main dipenjara lima tahun. No way. Balikin saja atau serahkan itu landak ke kebun binatang atau dinas yang melindungi satwa misalnya," jelasnya.
Baca Juga: Nasib Nyoman Sukena Diadili gegara Pelihara Landak Jawa, Terancam 5 Tahun Penjara
Ia kemudian membandingkan ancaman hukuman Sukena ini dengan vonis Toni Tamsil alias Akhi di kasus obstruction of justice dalam perkara korupsi timah.
"Kasus obstruction of justice dalam tata niaga timah, Toni Tamsil kerugian Rp300 triliun namun sanksinya 3 tahun penjara dan denda Rp5.000," ujarnya.
Ia juga membandingkan dengan sanksi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) yang terbukti melanggar etik dengan membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.
"Kasus kedua, Nurul Ghufron membantu mutasi ASN di Kementan, lalu sanksinya adalah teguran tertulis dan potongan penghasilan 20 persen selama 6 bulan," ujarnya.
Ia pun menilai kedua kasus tersebut seharusnya mendapat sanksi lebih berat dibanding Nyoman Sukena.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV