Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp12,15 Miliar di Bogor dan Bali Digagalkan Petugas Gabungan
Hukum | 9 September 2024, 23:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama aparat penegak hukum (APH) menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Total terdapat lebih dari 81.000 ekor BBL yang diselundupkan dengan nilai sekitar Rp12,15 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menyebut phaknya menggagalkan penyelundupan benih lobster di Parung Panjang bersama aparat TNI AL pada 4 September lalu.
Dari sebuah rumah pengemasan yang digerebek di Parung Panjang, aparat mengamankan 49.701 ekor BBL yang terdiri dari 48.031 benih jenis pasir, 745 lobster mutiara, dan 925 lobster jarong.
Baca Juga: Gerebek Kamar Kos Nunggak 2 Bulan, Pemilik Kaget Jutsru Temukan Kolam Budidaya Lobster
Lalu pada 6 September, KKP bersama Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Sebanyak 23 kantong berisi 31.850 ekor benih lobster pasir diamankan pihak berwenang.
“Alhamdulillah, dalam upaya memberantas penyelundupan BBL ini kami berhasil mengungkap dua kasus sekaligus yang pertama packing house di Parung Panjang dan di Bandara Bali," kata Pung dalam rilis yang diterima Kompas TV, Senin (9/9/2024).
"Sekali lagi disampaikan, ini komitmen kami untuk terus berupaya memberantas penyelundup BBL baik secara mandiri dan sinergi dengan APH lainnya," imbuhnya.
Pung menyebut, petugas turut menangkap enam orang dari rumah pengemasan yang kemudian dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.
Barang bukti berupa puluhan ribu ekor benih lobster kemudian dibawa ke pangkalan PSDKP di Jakarta untuk dilepasliarkan di Kepulauan Seribu.
Sementara di Bali, Pung menyebut barang bukti berupa 31.850 ekor benih lobster telah diserahkan ke PSDKP Benoa dan dilepasliarkan di kawasan konservasi maritim Teluk Benoa.
Pung menyatakan, petugas menggerebek rumah pengemasan penyelundupan benih lobster usai mendapat informasi awal dari masyarakat.
Di Parung Panjang, tim PSDKP dengan dukungan TNI AL menyergap para terduga pelaku pada sekitar 04.00 WIB.
“Para pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan meloncat ke atap rumah milik tetangga, namun dengan bantuan masyarakat di sekitar, para pelaku bisa tertangkap” katanya.
Rumah pengemasan tersebut merupakan tempat transit atau penyegaran BBL yang berasal dari lokasi penangkapan/pengepulan di luar daerah.
Di rumah pengemasan, BBL disimpan dalam keranjang-keranjang kecil dengan jumlah yang ditentukan, kemudian disusun dalam bak penampungan air laut yang dilengkapi aerator.
Benih lobster yang hendak diselundupkan kemudian akan dikemas ulang dan dimasukkan dalam koper.
Selanjutnya, koper dibawa kurir ke bandara lalu diselundupkan melalui transportasi udara.
Kepala Staf Koarmada RI, Laksamana Muda TNI Didong Rio Duta menyatakan, pihaknya berkomitmen membantu pemerintah memberantas praktik ilegal penyelundupan BBL.
“Kami terus berkolaborasi dan bersinergi untuk sama-sama menjaga kedaulatan. Untuk target, kita harus bisa petakan dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Namun yang paling penting adalah peningkatan kapasitas para nelayan supaya tidak lagi ada penyelundupan ke luar. Para nelayan bisa budidaya sendiri dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” katanya.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup bening bening lobster (BBL).
Persoalan penyelundupan BBL menjadi perhatian KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal.
Baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.
Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp 418.208.750.000 atau 3.293.343 ekor BBL,.
Sehingga dengan diamankannya BBL di Parung Panjang-Bali, total yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp430.358.750.000.
Baca Juga: Satgas TNI Gagalkan Penyelundupan CPMI Ilegal di Nunukan, Penyelundup Dibayar Rp4,42 Juta per Orang
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV