> >

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp12,15 Miliar di Bogor dan Bali Digagalkan Petugas Gabungan

Hukum | 9 September 2024, 23:30 WIB
Konferensi pers tentang penggagalan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Jakarta, Senin (9/9/2024). (Sumber: Humas Ditjen PSDKP )

Di Parung Panjang, tim PSDKP dengan dukungan TNI AL menyergap para terduga pelaku pada sekitar 04.00 WIB.

“Para pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan meloncat ke atap rumah milik tetangga, namun dengan bantuan masyarakat di sekitar, para pelaku bisa tertangkap” katanya.

Rumah pengemasan tersebut merupakan tempat transit atau penyegaran BBL yang berasal dari lokasi penangkapan/pengepulan di luar daerah.

Di rumah pengemasan, BBL disimpan dalam keranjang-keranjang kecil dengan jumlah yang ditentukan, kemudian disusun dalam bak penampungan air laut yang dilengkapi aerator. 

Benih lobster yang hendak diselundupkan kemudian akan dikemas ulang dan dimasukkan dalam koper.

Selanjutnya, koper dibawa kurir ke bandara lalu diselundupkan melalui transportasi udara.

Kepala Staf Koarmada RI, Laksamana Muda TNI Didong Rio Duta menyatakan, pihaknya berkomitmen membantu pemerintah memberantas praktik ilegal penyelundupan BBL.

“Kami terus berkolaborasi dan bersinergi untuk sama-sama menjaga kedaulatan. Untuk target, kita harus bisa petakan dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Namun yang paling penting adalah peningkatan kapasitas para nelayan supaya tidak lagi ada penyelundupan ke luar. Para nelayan bisa budidaya sendiri dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” katanya.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup bening bening lobster (BBL).

Persoalan penyelundupan BBL menjadi perhatian KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini. 

KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal.

Baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut. 

Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp 418.208.750.000 atau 3.293.343 ekor BBL,.

Sehingga dengan diamankannya BBL di Parung Panjang-Bali, total yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp430.358.750.000.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU