Ridwan Kamil Pastikan Akan Lengkapi Syarat Administrasi yang Kurang untuk Maju Pilkada Jakarta
Rumah pemilu | 6 September 2024, 06:20 WIBSelain itu, ada juga surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak, pasfoto dengan latar belakang yang belum sesuai, hingga penggunaan gelar akademik yang belum dibuktikan dengan ijazah terakhir.
Baca Juga: Nurul Ghufron Siap Hadir Sidang Etik dan Akan Hormati Apapun Hasilnya
Sebagaimana diketahui, Pilkada Jakarta diikuti oleh tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Mereka antara lain: Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV