> >

KPU Jakarta Sebut Ketiga Paslon Peserta Pilgub Belum Lengkapi Syarat Pendaftaran

Rumah pemilu | 5 September 2024, 20:35 WIB
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata (tengah) bersama anggota KPU Jakarta Dody Wijaya dan Fahmi Zikrillah serta perwakilan Bawaslu DKI dalam Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (5/9/2024). (Sumber: Lia Wanadriani Santosa/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Wahyu Dinata menyebut ketiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024 belum melengkapi persyaratan administrasi.

Ketiga calon pun ditunggu untuk menyelesaikan syarat pendaftaran yang belum lengkap.

Wahyu menyebut pihaknya memberi waktu tiga hari untuk ketiga paslon melengkapi berkas persyaratan.

Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk jangka waktu tiga hari ke depan," kata Wahyu dalam acara Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga: Pramono-Rano Tunjuk Cak Lontong Jadi Ketua Tim Kampanye di Pilkada Jakarta

Dia tidak menyebut detail kekurangan persyaratan masing-masing paslon. Katanya, secara umum, terdapat paslon yang belum melampirkan surat keterangan tidak sedang pailit dan tanda terima laporan kekayaan.

Ada juga paslon yang belum menyertakan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak serta pasfoto dengan latar belakang belum sesuai hingga penggunaan gelar akademik yang belum dibuktikan dengan ijazah terakhir.

"Secara pastinya, untuk ijazah bisa jadi mereka lupa melampirkan. Karena syarat utama sudah SLTA. Jadi kalau ijazah SLTA-nya belum ada tentu saja kami konfirmasi ke mereka untuk segera melengkapi," kata Wahyu, dikutip Antara.

Sementara Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya menyebut para paslon dapat mengurus berkas persyaratan di instansi terkait pada jam kerja pada hari Kamis dan Jumat.

Sementara dokumen yang bisa diurus secara daring dapat diproses pada Sabtu atau Minggu.

"Seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, itu kan cukup dengan pengurusan secara online," katanya.

Baca Juga: Ditolak Sebagian Warga Jakarta, Ridwan Kamil: Nggak Masalah, Itulah Indahnya Demokrasi

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU