> >

KPU Jakarta Sebut Ketiga Paslon Peserta Pilgub Belum Lengkapi Syarat Pendaftaran

Rumah pemilu | 5 September 2024, 20:35 WIB
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata (tengah) bersama anggota KPU Jakarta Dody Wijaya dan Fahmi Zikrillah serta perwakilan Bawaslu DKI dalam Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (5/9/2024). (Sumber: Lia Wanadriani Santosa/Antara)

Sementara dokumen yang bisa diurus secara daring dapat diproses pada Sabtu atau Minggu.

"Seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, itu kan cukup dengan pengurusan secara online," katanya.

Baca Juga: Ditolak Sebagian Warga Jakarta, Ridwan Kamil: Nggak Masalah, Itulah Indahnya Demokrasi

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU