Terduga Teroris di Gorontalo Pernah Rencanakan Aksi di Singapura dan Sempat Ditahan terkait Senpi
Hukum | 3 September 2024, 18:02 WIBGORONTALO, KOMPAS.TV - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan terduga teroris berinisial YLK yang ditangkap di wilayah Gorontalo pada 21 Agustus 2024 lalu, sempat berencana melakukan aksi teror di Bursa Efek Singapura pada 2014.
Hal tersebut, kata juru bicara Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, Brigjen Aswin Siregar, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya.
“Perihal YLK sempat berencana melakukan aksi teror di bursa Singapura, demikian hasil penyelidikan dan penyidikan yang didapatkan penydik Densus 88,” kata Aswin, Selasa (3/9/2024).
Ia menyebut berdasarkan keterangan YLK, aksi teror di bursa efek Singapura tersebut merupakan perintah dari petinggi kelompok teroris Al Qaeda in The Arabian Peninsula (AQAP).
Menurut Densus 88, sebelum bergabung dengan AQAP, YLK pernah mengikuti pelatihan di Camp Hudaibiyah, Filipina, pada tahun 1998–2000.
Selanjutnya, pada 2001, YLK disebut mengikuti Muqoyama Badar Tahap 2 yang merupakan pelatihan paramiliter yang diadakan Jamaah Islamiyah di Jawa Timur.
Densus 88 mengatakan YLK sempat ditahan pada 2003 terkait kepemilikan senjata api laras panjang yang merupakan senjata titipan dari narapidana terorisme Bom Bali berinisial UM.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Jaringan Al Qaeda di Gorontalo, Sita Buletin Dakwah HTI
Kemudian pada 2012, YLK bergabung dengan kelompok Jamaah Anshor Tauhid (JAT) dan mengikuti program pengiriman personel ke Yaman sebagai bagian dari jihad global AQAP.
“Pada tahun 2015, YLK mencoba masuk ke Singapura melalui jalur laut namun ditolak oleh imigrasi Singapura dan dideportasi ke Batam,” ujar Aswin.
Setelah itu, YLK berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitas hingga akhirnya ditangkap Rabu, 21 Agustus 2024 di Gorontalo.
Terduga teroris tersebut ditangkap di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Dalam penangkapan YLK, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi terorisme.
Barang bukti yang dimaksud di antaranya satu lembar buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), satu paspor atas nama YLK, dan satu lembar dokumen pemeriksaan imigrasi Singapura.
Kendati demikian, tak dijelaskan secara terperinci soal peran yang bersangkutan dalam jaringan teror tersebut.
Baca Juga: Densus 88 Sebut Terduga Teroris di Batu Beli Bahan Bom Pakai Uang Jajan dari Orang Tua
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com/Antara