> >

KPU Rinci Pasal-Pasal Terdampak pada Rancangan PKPU Pilkada, Disesusaikan dengan Putusan MK

Politik | 25 Agustus 2024, 17:05 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). KPU beber sederet Pasal di Rancangan PKPU Pilkada yang disesuaikan dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. (Sumber: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan pasal-pasal pada Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun putusan MK yang dimaksud yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Setelah adanya putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70, ada pasal-pasal terdampak yang secara substansi dan teknis harus kita sesuaikan," kata Afifudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah, Minggu (25/8/2024).

Pasal terdampak tersebut, kata ia, di antaranya Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139, serta Pasal 15.

"Izinkan kami membacakan usulan perubahan dari PKPU Nomor 8 tahun 2024 akibat putusan MK nomor 60 dan 70," ujarnya.

Dia lantas merinci perubahan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akibat putusan MK terkait pilkada itu.

Pertama, Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diubah persis seperti putusan MK, yakni berbunyi:

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;

2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000  jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut;

3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000  jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut; 

4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%  di provinsi tersebut; dan

Baca Juga: DPR Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Akomodasi Putusan MK

b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota:

1) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut;

2) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut;

3) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut;

4) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

"Selanjutnya di Pasal 11 Ayat (2) dihapus perubahannya, Pasal 11 Ayat (3) juga dihapus," ujarnya.

Sementara untuk Pasal 11 Ayat (7), ia menyebut yang tadinya tidak ada, maka sudah dimasukkan sesuai dengan ketentuan dalam putusan MK. 

Pasal 11 Ayat 7 berbunyi: "daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan."

Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024, perubahannya pada Pasal 13 ayat (1) huruf c.

Pada pasal 13 ayat (1) huruf c ini, KPU merinci terkait dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Salah satunya terkait surat keputusan pimpinan partai politik hingga pengisian formulir Model B Pencalonan Parpol KWK.

Lebih lanjut, Afifudin menjelaskan terkait perubahan di Pasal 15 terkait syarat usia calon kepala daerah. Rancangan PKPU sebelumnya mengatur usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Kemudian Pasal 15 mendapat usulan perubahan usai adanya putusan MK nomor 70, sehingga menjadi berbunyi: 

"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."

Kemudian, untuk Pasal 95 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 usulan perubahannya berupa penyesuaian redaksi saja sehingga tidak ada yang signifikan berubah.

"Termasuk di Pasal 99 ayat (1) dan juga di Pasal 135 ini kemarin juga kita sudah bahas dan kita sesuaikan redaksinya sesuai dengan masukan dan juga kemudahan untuk memahami redaksinya," jelasnya.

"Selanjutnya, di Pasal 139 juga dihapus."

Baca Juga: Menkumham Pastikan Perubahan PKPU Pilkada Segera Diundangkan: Kalau Memungkinkan Hari Ini

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU