KPU Rinci Pasal-Pasal Terdampak pada Rancangan PKPU Pilkada, Disesusaikan dengan Putusan MK
Politik | 25 Agustus 2024, 17:05 WIB2) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut;
3) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut;
4) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
"Selanjutnya di Pasal 11 Ayat (2) dihapus perubahannya, Pasal 11 Ayat (3) juga dihapus," ujarnya.
Sementara untuk Pasal 11 Ayat (7), ia menyebut yang tadinya tidak ada, maka sudah dimasukkan sesuai dengan ketentuan dalam putusan MK.
Pasal 11 Ayat 7 berbunyi: "daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan."
Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024, perubahannya pada Pasal 13 ayat (1) huruf c.
Pada pasal 13 ayat (1) huruf c ini, KPU merinci terkait dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Salah satunya terkait surat keputusan pimpinan partai politik hingga pengisian formulir Model B Pencalonan Parpol KWK.
Lebih lanjut, Afifudin menjelaskan terkait perubahan di Pasal 15 terkait syarat usia calon kepala daerah. Rancangan PKPU sebelumnya mengatur usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.
Kemudian Pasal 15 mendapat usulan perubahan usai adanya putusan MK nomor 70, sehingga menjadi berbunyi:
"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."
Kemudian, untuk Pasal 95 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 usulan perubahannya berupa penyesuaian redaksi saja sehingga tidak ada yang signifikan berubah.
"Termasuk di Pasal 99 ayat (1) dan juga di Pasal 135 ini kemarin juga kita sudah bahas dan kita sesuaikan redaksinya sesuai dengan masukan dan juga kemudahan untuk memahami redaksinya," jelasnya.
"Selanjutnya, di Pasal 139 juga dihapus."
Baca Juga: Menkumham Pastikan Perubahan PKPU Pilkada Segera Diundangkan: Kalau Memungkinkan Hari Ini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV