> >

Komisi II DPR Percepat Pengesahan Perubahan PKPU: Agar Semua Lega, Tak Lagi Berprasangka

Politik | 25 Agustus 2024, 13:23 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengesahan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Pilkada 2024 dipercepat menjadi hari ini, Minggu (25/8/2024).

Ia mengatakan percepatan rapat dilakukan untuk memberi kepastian menjelang pelaksanaan pendaftaran calon gubernur dan wali kota/bupati beserta wakilnya pada 27 Agustus 2024.

Sehingga, semua pihak, kata ia bisa lega dan tidak ada prasangka terkait Pilkada 2024.

"Supaya semua kita lega, semua kita tidak lagi berpersangka, berspekulasi. Maka sebisa mungkin kita tuntaskan secepat mungkin," kata Doli, Sabtu (24/8) malam.

Rapat yang digelar di hari libur itu, kata Doli, juga sudah mendapat restu dari Pimpinan DPR

Rapat  digelar pada Minggu pagi, pukul 10.00 WIB.

"Alhamdulillah saya sudah konsultasikan kepada Pimpinan DPR, saya sudah komunikasi juga dengan pemerintah, maka rapat hari Senin itu kami majukan besok (hari ini) pukul 10.00 WIB," jelasnya.

Ia juga menyebut dalam rapat tersebut perwakilan dari pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) akan hadir.

Baca Juga: Dipercepat, Komisi II DPR dan KPU Bakal Rapat Pengesahan Perubahan PKPU Pilkada Hari Ini

Doli mengatakan rapat tidak  berlangsung lama pasalnya semua pihak telah sepakat PKPU akan mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Tidak lama lah. Kalau untuk soal ini, saya kira hitungan menit, setengah jam sudah selesai mudah-mudahan, karena tinggal kita ketok aja," tegasnya, dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.

Seperti diketahui  rapat DPR dan KPU terkat pengesahan perubahan PKPU Pilkada ini dijadwalkan pada Senin (26/8), namun kemudian dipercepat pelaksanannya pada hari ini.

Sebagai informasi, mengeluarkan putusan untuk mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024.

Dalam putusannya mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Selain itu MK juga mengeluarkan putusan terhadap perkara uji materi Nomor 70 Tahun 2024 tentang persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.

Adapun putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Buntut Batalnya Revisi UU Pilkada di DPR, PKPU Merujuk pada Putusan MK

Terakhir dan sudah diputuskan bersama, DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada merujuk pada putusan MK. 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/kanal YouTube Tribunnews.


TERBARU