Komisi II DPR Percepat Pengesahan Perubahan PKPU: Agar Semua Lega, Tak Lagi Berprasangka
Politik | 25 Agustus 2024, 13:23 WIB"Tidak lama lah. Kalau untuk soal ini, saya kira hitungan menit, setengah jam sudah selesai mudah-mudahan, karena tinggal kita ketok aja," tegasnya, dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.
Seperti diketahui rapat DPR dan KPU terkat pengesahan perubahan PKPU Pilkada ini dijadwalkan pada Senin (26/8), namun kemudian dipercepat pelaksanannya pada hari ini.
Sebagai informasi, mengeluarkan putusan untuk mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024.
Dalam putusannya mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Selain itu MK juga mengeluarkan putusan terhadap perkara uji materi Nomor 70 Tahun 2024 tentang persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.
Adapun putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Buntut Batalnya Revisi UU Pilkada di DPR, PKPU Merujuk pada Putusan MK
Terakhir dan sudah diputuskan bersama, DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada merujuk pada putusan MK.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/kanal YouTube Tribunnews.