> >

KPU: Draf PKPU Persyaratan Pilkada Serentak yang Baru Mengacu ke Putusan MK

Rumah pemilu | 24 Agustus 2024, 19:00 WIB
Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Selasa (13/2/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengumumkan bahwa mereka telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai rancangan terbaru Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024. Draf ini disusun berdasarkan putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa rencana awal adalah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin untuk membahas permohonan konsultasi dari KPU dan Bawaslu terkait tiga rancangan PKPU serta dua rancangan Peraturan Bawaslu.

Namun, mengingat adanya putusan MK dan perkembangan situasi terkini, pihaknya memutuskan untuk menyesuaikan agenda.

Baca Juga: Komisioner KPU Sebut PKPU akan Disusun Sesuai Dengan Putusan MK
 
“Alhamdulillah, melalui komunikasi yang intens antara Pimpinan Komisi II, KPU, serta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretaris Negara, kami sepakat bahwa KPU telah mengajukan rancangan PKPU terbaru per tanggal 21 Agustus yang mencerminkan hasil putusan MK secara utuh,” kata Doli di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/8).

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU