> >

KPU: Draf PKPU Persyaratan Pilkada Serentak yang Baru Mengacu ke Putusan MK

Rumah pemilu | 24 Agustus 2024, 19:00 WIB
Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Selasa (13/2/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan draf peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Ia memastikan PKPU itu mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Sementara putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPU sudah merampungkan rancangan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan merujuk pada amar putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan merujuk pada pertimbangan hukum putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024," kata Idham kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024). Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Baca Juga: KPU dan Komisi II Jadwalkan Pembahasan PKPU tentang Pilkada pada Senin Depan

Idham mengaku pihaknya juga sudah mengirimkan draf PKPU tersebut kepada DPR RI, khususnya Komisi II. 

"Draf perubahan PKPU tersebut juga sudah disampaikan kepada pembentuk undang-undang dan kami juga sampaikan kepada publik sebagai bentuk lain dari mekanisme uji publik. InsyaAllah apa yang sudah diselesaikan dalam proses legal drafting dalam perubahan PKPU tersebut sesuai dengan putusan MK.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah menerbitkan surat intruksi yang ditujukan kepada KPU daerah agar dalam pelaksanaan pendaftaran Pilkada Serentak 2024 mengacu kepada putusan MK.

"Bahkan semalam KPU telah menerbitkan surat dinas kepada KPU di daerah penyelenggara pilkada. Dalam pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mempedomani putusan MK. Saat ini mulai 24-26 agustus KPU daerah melakukan pengumuman pemdaftaran calon."

"Mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 KPU daerah akan menerima pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Proses tersebut akan disiarkan secara langsung. Sehingga masyarakat bisa menyaksikannya," katanya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU