KPU Tanggapi Beredarnya 3 Draf PKPU Pilkada, Pastikan Gunakan yang Sesuai Putusan MK
Politik | 24 Agustus 2024, 12:22 WIBDraf pertama ini sudah memuat tindak lanjut putusan MK terkait dengan penghitungan syarat usia calon kepala daerah. Pada Pasal 15, syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Kemudian, draf kedua yang dibuat pada 21 Agustus, syarat ambang batas pencalonan sudah mengacu pada putusan MK, namun tidak ada revisi Pasal 15 terkait dengan penghitungan syarat usia calon kepala daerah.
Baca Juga: DPR dan KPU Bahas Aturan Pilkada Senin 26 Agustus 2024
Pada halaman pertama draf perubahan PKPU ini dikirimkan ke Pimpinan Komisi II DPR sebagai bagian dari surat permohonan konsultasi.
Adapun pada draf ketiga dengan nama file ”Draft_Bersih_Perubahan_PKPU_8_2024”sudah sesuai dengan putusan MK.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.id