> >

KPU Tanggapi Beredarnya 3 Draf PKPU Pilkada, Pastikan Gunakan yang Sesuai Putusan MK

Politik | 24 Agustus 2024, 12:22 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menanggapi adanya tiga draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah.

Afifuddin yang dihubungi Kompas.id, Sabtu (24/8/2024) pagi, menyebut pihaknya akan menggunakan draf PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang sesuai putusan MK.

”Draf yang kami gunakan adalah yang sesuai putusan MK,” ucapnya.

Afifuddin mengirimkan draf yang akan digunakan untuk konsultasi dengan pembentuk undang-undang. Draf tersebut adalah ”Draft_Bersih_Perubahan_PKPU_8_2024”.

Baca Juga: Reaksi Presiden Jokowi Ditanya Isu akan Terbitkan Perppu Pilkada: Pikiran Saja Tidak Ada

Ia juga menjelaskan, pihaknya telah bersurat kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran kepala daerah.

Pihaknya meminta agar KPU daerah menyosialisasikan aturan, di antaranya terkait ambang batas pencalonan dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah kepada parpol agar memedomani ketentuan tersebut.

Sebelumnya, menjelang rapat konsinyering KPU dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah membahas perubahan peraturan pencalonan kepala daerah pada Sabtu (24/8/2024) malam, beredar tiga versi draf rancangan PKPU.

Ketiga draf tersebut beredar sejak Jumat (23/8/2024), dan memuat pasal-pasal yang berbeda. Salah satunya ada yang tak memuat pasal batas usia calon kepala daerah yang menjadi salah satu materi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

Pada draf pertama, terdapat ketentuan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yang dihitung berdasarkan kursi DPRD.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU