> >

Kejari Jaksel soal Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1 Jakarta yang SP3: SPDP Tak Pernah Kami Terima

Hukum | 24 Agustus 2024, 02:50 WIB
Kebakaran terjadi di Gedung Cyber di Jalan Kuningan Barat Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021), siang. (Sumber: Kompas.com/MUHAMAD ISA BUSTOMI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengaku tak mengetahui adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Mampang, Jakarta Selatan yang terjadi pada akhir tahun 2021.

Berkas SPDP ini sangat penting, karena ada dugaan kasus itu telah dihentikan atau telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian secara 'diam-diam'. 

Menurut aturan, ketika SPDP diterbitkan, pihak Kepolisian wajib memberitahukan ke pihak terlapor dan korban.

Baca Juga: Update Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1: Polres Jaksel Terbitkan SP3, LBH-IPW Minta Polisi Transparan

Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaksel, Hafiz Kurniawan menegaskan bahwa selama masa jabatannya, tidak pernah ada SPDP yang diterima terkait kasus tersebut.

"Sepengetahuan saya, tidak pernah ada SPDP," ungkap Hafiz saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat  (23/8/2024).

Ketika ditanya, apakah penyidik bisa mengeluarkan SP3 tanpa sepengetahuan jaksa, Hafiz menolak untuk berasumsi dan menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke pihak kepolisian yang melakukan penyidikan.

"Itu urusan polisi, kita tidak tahu," tambahnya sambil tertawa.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono juga mengaku belum mengetahui informasi terkait SP3 kasus kebakaran Gedung Cyber 1.

Untuk itu Reza menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan arsip terkait SPDP untuk memastikan apakah dokumen tersebut pernah diterima dari penyidik kepolisian.

"Kami cek dulu ya di bidang Pidum (Pidana Umum). Nanti kami infokan," ujar Reza singkat.

Sebagai catatan, berdasarkan putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pasal 1 angka 2 dari UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang KUHAP dan Pasal 109 ayat (1) KUHAP serta Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.

Bahwa penyidik kepolisian wajib memberitahukan kepada Kejaksaan sebagai Penuntut Umum, terlapor, dan korban/pelapor paling lambat 7 hari setelah penyidik mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana.

Baca Juga: Cyber Security Summit 2023 Bahas Penanggulangan Kebocoran Data Pribadi Masyarakat Indonesia

Polisi dan Pihak Gedung Bungkam
Diketahui, kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Mampang, Jaksel yang dikelola PT Karyagraha Nusantara (KN, terjadi pada 2 Desember 2021 yang menewaskan dua siswa magang dari SMK Taruna Bhakti, Depok, Jawa Barat.

Penyebab kebakaran baru terungkap usai kasus itu bergulir tiga bulan kemudian, didasarkan hasil investigasi penyidik Polres Jakarta Selatan, bersama Tim Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

Saat perkara itu terjadi, pejabat kepolisian setempat -Kapolres- masih dijabat Kombes Budhi Herdi Susianto, dan Kasat Reskrim AKBP Ridwan Soplanit.

Kemudian ada rotasi jabatan Kapolres Jaksel, di mana Budhi lalu digantikan oleh Kombes Ade Ary Syam Indradi yang menjabat sejak 24 September 2022 sampai Desember 2023. Dan, saat ini Kapolres Jakarta Selatan dipegang Kombes Ade Rahmat Idnal.

Lantas, apakah SP3 terbit di tangan Ade Ary Syam atau Ade Rahmat, hingga kini masih belum diketahui. Sebab Polisi hingga kini masih memilih bungkam ketika dikonfirmasi berulang kali.

Namun demikian, seperti yang disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, beberapa hari lalu, sebelum akhirnya kini dimutasi.

"Coba nanti dicek dulu ya," ujar Nurma kepada awak media di Jakarta.

Di satu sisi, pihak gedung yang dikelola oleh PT Karyagraha Nusantara juga sulit untuk dikonfirmasi, menyusul kabar yang berkembang kasus itu diduga sudah di SP3. 

Ditambah pusat data server di lantai dua gedung yang disewa oleh anak usaha Telkom Sigma milik BUMN tersebut diduga sudah dipindahkan.

Padahal, barang-barang itu merupakan bagian dari barang bukti selama proses hukum berjalan dan belum berkekuatan hukum (inkracht). 
Diduga pihak pengelola gedung telah memindahkan barang bukti berupa properti milik perusahaan penyewa gedung itu.

"Maaf, saya sedang ada acara di luar," ujar Manajer Pengelola Gedung Cyber, Dwi Anggodo, saat dikonfimasi wartawan melalui pesan whatsApp terkait kasus kebakaran sebelum kemudian memblokir telepon sejumlah wartawan.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber 1, Mampang, Kuningan, Jakarta Selatan pada Desember 2021 itu menelan dua korban jiwa meninggal dunia, yaitu dua anak terpelajar yang sedang magang di gedung itu.

Bahkan kebakaran itu tidak hanya menelan dua korban jiwa, tetapi juga menimbulkan kerugian besar pada sejumlah perusahaan teknologi yang berkantor di gedung tersebut.

Kabar terbarunya (update), kasus tersebut yang sedang ditangani polisi berakhir dengan penghentian penyidikan atau SP3 di Polres Metro Jakarta Selatan yang bertugas menyelidikinya.

Baca Juga: Pendapat Pengamat Cyber usai Pusat Data Nasional Sementara di Surabaya Diretas Hacker

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sumber di kepolisian membenarkan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kebakaran Gedung Cyber 1 ini.

Menurut Sugeng, penerbitan SP3 ini patut dipertanyakan, karena kebakaran tersebut menyebabkan dua korban meninggal dunia dan kerugian besar bagi banyak perusahaan teknologi serta layanan publik.

"Keluarga korban berhak mendapatkan informasi transparan mengenai penyidikan ini," ujarnya di Jakarta, Senin (19/8/2024), dikutip dari Antara.

Pihak IPW pun mendesak polisi mengungkap alasan di balik penghentian kasus kebakaran Gedung Cyber 1 dan memberikan transparansi penuh mengenai proses penyidikan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU