Kejari Jaksel soal Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1 Jakarta yang SP3: SPDP Tak Pernah Kami Terima
Hukum | 24 Agustus 2024, 02:50 WIBSaat perkara itu terjadi, pejabat kepolisian setempat -Kapolres- masih dijabat Kombes Budhi Herdi Susianto, dan Kasat Reskrim AKBP Ridwan Soplanit.
Kemudian ada rotasi jabatan Kapolres Jaksel, di mana Budhi lalu digantikan oleh Kombes Ade Ary Syam Indradi yang menjabat sejak 24 September 2022 sampai Desember 2023. Dan, saat ini Kapolres Jakarta Selatan dipegang Kombes Ade Rahmat Idnal.
Lantas, apakah SP3 terbit di tangan Ade Ary Syam atau Ade Rahmat, hingga kini masih belum diketahui. Sebab Polisi hingga kini masih memilih bungkam ketika dikonfirmasi berulang kali.
Namun demikian, seperti yang disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, beberapa hari lalu, sebelum akhirnya kini dimutasi.
"Coba nanti dicek dulu ya," ujar Nurma kepada awak media di Jakarta.
Di satu sisi, pihak gedung yang dikelola oleh PT Karyagraha Nusantara juga sulit untuk dikonfirmasi, menyusul kabar yang berkembang kasus itu diduga sudah di SP3.
Ditambah pusat data server di lantai dua gedung yang disewa oleh anak usaha Telkom Sigma milik BUMN tersebut diduga sudah dipindahkan.
Padahal, barang-barang itu merupakan bagian dari barang bukti selama proses hukum berjalan dan belum berkekuatan hukum (inkracht).
Diduga pihak pengelola gedung telah memindahkan barang bukti berupa properti milik perusahaan penyewa gedung itu.
"Maaf, saya sedang ada acara di luar," ujar Manajer Pengelola Gedung Cyber, Dwi Anggodo, saat dikonfimasi wartawan melalui pesan whatsApp terkait kasus kebakaran sebelum kemudian memblokir telepon sejumlah wartawan.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber 1, Mampang, Kuningan, Jakarta Selatan pada Desember 2021 itu menelan dua korban jiwa meninggal dunia, yaitu dua anak terpelajar yang sedang magang di gedung itu.
Bahkan kebakaran itu tidak hanya menelan dua korban jiwa, tetapi juga menimbulkan kerugian besar pada sejumlah perusahaan teknologi yang berkantor di gedung tersebut.
Kabar terbarunya (update), kasus tersebut yang sedang ditangani polisi berakhir dengan penghentian penyidikan atau SP3 di Polres Metro Jakarta Selatan yang bertugas menyelidikinya.
Baca Juga: Pendapat Pengamat Cyber usai Pusat Data Nasional Sementara di Surabaya Diretas Hacker
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sumber di kepolisian membenarkan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kebakaran Gedung Cyber 1 ini.
Menurut Sugeng, penerbitan SP3 ini patut dipertanyakan, karena kebakaran tersebut menyebabkan dua korban meninggal dunia dan kerugian besar bagi banyak perusahaan teknologi serta layanan publik.
"Keluarga korban berhak mendapatkan informasi transparan mengenai penyidikan ini," ujarnya di Jakarta, Senin (19/8/2024), dikutip dari Antara.
Pihak IPW pun mendesak polisi mengungkap alasan di balik penghentian kasus kebakaran Gedung Cyber 1 dan memberikan transparansi penuh mengenai proses penyidikan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV