Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada Batal, Pengamat: Ada Kesadaran Berisiko secara Politik
Politik | 23 Agustus 2024, 20:35 WIB“Jadi kalau kita baca seperti ini, bukan tidak mungkin ada arahan juga dari Pak Prabowo kalau kita lihat sebagai simbol dari KIM Plus,” imbuhnya.
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, DPR menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada karena Sidang Paripurna tidak kuorum atau tidak memenuhi jumlah minimum anggota yang harus hadir.
Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menjadi pimpinan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kamis (22/8/2024).
“Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Nah, setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada, bahwa rapat tidak bisa diteruskan,” kata Dasco.
“Sehingga acara pada hari ini, pelaksanaan pengesahan revisi undang-undang Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” tambahnya.
Menurut Dasco, dalam rapat paripurna hari ini, yang hadir hanyalah 86 anggota DPR. Dari 86 yang hadir, 10 di antaranya adalah anggota DPR dari Partai Gerindra.
Baca Juga: NasDem dan Demokrat soal Peluang Kaesang di Pilkada Jateng Pasca Putusan MK
“Di Fraksi Gerindra ada 10, jadi hadir fisik ini ada 86 orang kalau nggak salah tadi, ya,” ucap Dasco.
Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota.
Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV