Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada Batal, Pengamat: Ada Kesadaran Berisiko secara Politik
Politik | 23 Agustus 2024, 20:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pengamat politik Yunarto Wijaya menilai batalnya rapat paripurna pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada di DPR pada Kamis (22/8/2024) lebih disebabkan oleh kesadaran anggota DPR bahwa pengesahan itu kan menimbulkan banyak mudarat.
Dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (23/8/2024), Yunarto menjelaskan linimasa batalnya rapat paripurna tersebut.
“Kalau kita lihat dari sisi time linenya ya, sebetulnya jam 09.30 itu sudah terlihat akan kuorum atau tidak, dan jam 09.30 kalau kita lihat dari jumlah massa yang datang sebetulnya belum besar. Jumlah massa datang besar itu di atas jam 2 siang, sepengelihatan saya,” kata Yunarto.
Baca Juga: Komisioner KPU Sebut PKPU akan Disusun Sesuai Dengan Putusan MK
“Artinya sih saya tidak melihat ini misalnya karena membaca atau bereaksi terhadap jumlah massa yang besar dan takut terhadap munculnya kegaduhan,” tambahnya.
Justru, menurut pendapatnya, muncul kesadaran dalam diri sejumlah anggota DPR mengenai risiko dan mudarat dari rapat paripurna pengesahan hari itu.
“Saya lebih melihat mungkin sehari sebelumnya, atau malamnya, atau paginya ada sebuah keadaran bahwa ini bisa berbahaya, akan menimbulkan lebih banyak mudarat, dan akan bereisiko secara politik,” katanya.
Bahkan, lanjut dia, ada kemungkinan bahwa ada arahan dari Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sekaligus Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto.
Ia menyinggung kehadiran anggota DPR RI dari Partai Gerindra yang hanya 10 orang dalam rapat paripura tersebut.
“Kalau tidak salah Partai Gerindra hanya 10 orang yang datang, jadi sedikit sekal,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV