Rapat Paripurna Revisi UU PIlkada Batal, Politikus Golkar: Tidak Ada Instruksi untuk Tidak Hadir
Politik | 23 Agustus 2024, 20:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Nurdin Halid menjelaskan alasan rapat paripura pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024) tidak kuorum.
“Kemarin itu sebenarnya tidak ada instruksi dari partai, dari ketua umum, untuk tidak hadir dan sebagainya,” kata Nurdin dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (23/8/2024).
Tetapi, lanjut Nurdin, Partai Golkar masih fokus pada musyawarah nasional (munas).
Baca Juga: Nasdem: Kami Ikuti Putusan MK, Pencalonan Kaesang di Pilkada Ditinjau Ulang
“Dalam penutupan munas itu tentu masih ada lobi-lobi politik dan sebagainya,” katanya.
“Kemudian memang anggota DPR banyak yang masih melakukan kunjungan kerja, sehingga itu soal teknis saja sebenarnya, di mana anggota DPR tidak hadir,” tambahnya.
Meski demikian, kata Nurdin, ada juga kemungkinan beberapa anggota DPR yang secara pribadi memiliki idealisme terhadap putusan MK.
“Mungkin juga ada anggota DPR secara pribadi yang memiliki idealisme tentang putusan MK, secara pribadi ya,” jelasnya.
“Itu memang sangat aspiratif, yang bisa mencerahkan demokrasi rakyat, yang bisa memberi ruang pada masyarakat agar banyak pilihan, tidak seperti sekarang yang ada kotak kosong dan sebagainya,” tuturnya.
Menurut Nurdin, politik sangat berkaitan dengan persoalan kepentingan, sehingga terkadang tidak menggunakan logika.
“Politik itu terkadang tidak menggunakan logika, politik itu sangat berkaitan dengan persoalan kepentingan,” katanya.
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, DPR menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada karena Sidang Paripurna tidak kuorum atau tidak memenuhi jumlah minimum anggota yang harus hadir.
Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menjadi pimpinan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kamis (22/8/2024).
“Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Nah, setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada, bahwa rapat tidak bisa diteruskan,” kata Dasco.
“Sehingga acara pada hari ini, pelaksanaan pengesahan revisi undang-undang Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” tambahnya.
Baca Juga: Aksi Demo Lanjutan Kawal Putusan MK Masih Terjadi di Mataram, Sulsel Hingga Surabaya
Menurut Dasco, dalam rapat paripurna hari ini, yang hadir hanyalah 86 anggota DPR.
Dari 86 yang hadir, 10 di antaranya adalah anggota DPR dari Partai Gerindra.
“Di Fraksi Gerindra ada 10, jadi hadir fisik ini ada 86 orang kalau nggak salah tadi, ya,” ucap Dasco.
Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota.
Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV