DPR dan KPU Akan Sahkan PKPU Baru terkait Syarat Pencalonan Pilkada Serentak pada 26 Agustus
Rumah pemilu | 23 Agustus 2024, 14:57 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi II DPR RI mengumumkan bahwa mereka telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai rancangan terbaru Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024. Draf ini disusun berdasarkan putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa rencana awal adalah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin untuk membahas permohonan konsultasi dari KPU dan Bawaslu terkait tiga rancangan PKPU serta dua rancangan Peraturan Bawaslu.
Namun, mengingat adanya putusan MK dan perkembangan situasi terkini, pihaknya memutuskan untuk menyesuaikan agenda.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Jika Sampai 27 Agustus Belum Ada PKPU Baru, Kaesang Penuhi Syarat Ikut Pilkada
“Alhamdulillah, melalui komunikasi yang intens antara Pimpinan Komisi II, KPU, serta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretaris Negara, kami sepakat bahwa KPU telah mengajukan rancangan PKPU terbaru per tanggal 21 Agustus yang mencerminkan hasil putusan MK secara utuh,” kata Doli di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, rapat konsultasi resmi akan dilaksanakan pada hari Senin, 26 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB. Agenda ini bertujuan untuk memfinalisasi dan memutuskan secara resmi rancangan PKPU yang telah diajukan oleh KPU, dengan melibatkan DPR dan pemerintah.
“Sebagai informasi, kami telah menjadwalkan RDP konsultasi ini sejak minggu lalu. Karena kunjungan kerja spesifik kami, saya baru kembali hari ini dari Kalimantan Barat dan langsung memeriksa isi draf yang diterima dari KPU,” ujarnya.
Dengan adanya penjadwalan ini, diharapkan proses penyusunan dan pengesahan PKPU dapat berjalan lancar, memastikan Pilkada 2024 dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan putusan hukum yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang aktif menyampaikan aspirasi mereka. Ia menekankan bahwa Komisi II telah merespons dengan serius dan hanya tinggal menyelesaikan beberapa aspek teknis.
"Nah, tinggal masalah teknis, tentu kami berterima kasih kepada elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasinya kemarin. Kami bangga dengan adik -adik mahasiswa yang terus mengawal rumah rakyat ini. DPR menyampaikan aspirasinya untuk menyampaikan aspirasi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Dan Alhamdulillah kita sudah respons, jadi tinggal masalah teknis saja," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu meminta kepada KPU untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60 terkait syarat pencalonan Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan Bawaslu melalui surat yang dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demikian Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Alasan KPU Konsultasi PKPU ke DPR untuk Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Pilkada 2024
“Sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, secara kelembagaan Bawaslu telah meminta kepada KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Puadi.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV