DPR dan KPU Akan Sahkan PKPU Baru terkait Syarat Pencalonan Pilkada Serentak pada 26 Agustus
Rumah pemilu | 23 Agustus 2024, 14:57 WIBSebelumnya, Bawaslu meminta kepada KPU untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60 terkait syarat pencalonan Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan Bawaslu melalui surat yang dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demikian Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Alasan KPU Konsultasi PKPU ke DPR untuk Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Pilkada 2024
“Sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, secara kelembagaan Bawaslu telah meminta kepada KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Puadi.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV