> >

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Aturan Pilkada 2024 Mengacu kepada Putusan MK

Rumah pemilu | 22 Agustus 2024, 18:58 WIB
Ketua DPP Achmad Baidowi di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut aturan yang berlaku pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan pada hari ini, Kamis (22/8/2024). 

"Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada Kamis (22/8) batal digelar sehingga tidak bisa menjadi UU. Maka yang berlaku hari ini adalah putusan MK," kata pria yang karib disapa Awiek itu kepada wartawan, Kamis. 

Politikus PPP itu mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera membuat Peraturan KPU (PKPU) yang mengacu kepada putusan MK. 

Baca Juga: Revisi UU Pilkada Batal, Sufmi Dasco Sebut yang Berlaku adalah Putusan MK

"KPU melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut," ujarnya. 

Ia berharap penyelenggaraan pesta demokrasi yang berlangsung pada 27 November nanti bisa berjalan lancar dan sukses. 

"Pengalaman pilkada serentak yang pertama kali digelar di Indonesia ini harus berjalan lancar dan sukses," ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya dilakukan hari ini, dibatalkan.

Dasco menyebut putusan MK yang berlaku untuk pendaftaran pilkada pada 27 Agustus 2024. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU