> >

KPU Jelaskan Alasan Tindak Lanjuti Putusan MK dengan Konsultasi ke DPR: Dulu DKPP Nyatakan Bersalah

Politik | 22 Agustus 2024, 16:51 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) jelaskan alasan pihaknya tindaklanjuti putusan MK dengan konsultasi ke DPR, Kamis (22/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, menjelaskan alasan pihaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pilkada dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI.

Menurut Afifuddin, KPU bercermin pada pengalaman saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu, ketika mereka juga menindaklanjuti putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Saat itu, kata dia, pihaknya menindaklanjuti putusan tersebut namun tidak melakukan konsultasi dengan DPR. Hasilnya, mereka dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam konferensi persnya, Kamis (22/8/2024), Afifuddin mengatakan, setelah mendapatkan informasi mengenai putusan MK pada tanggal 20 Agustus, pihaknya langsung menempuh langkah untuk menindaklanjuti.

Baca Juga: Ikut Demo 'Peringatan Darurat'di DPR, Reza Rahadian: Gak Habis Pikir, Kita Harus Hati-Hati

“Perlu kami informasikan, kami sampaikan, kami ulangi lagi sebagaimana berita yang sudah beredar bahwa KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Pada tanggal 21 Agustus 2024, kata dia, pihaknya bersurat ke DPR untuk berkonsultasi untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman, dulu ada putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres, putusan nomor 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal.”

“Selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras terakhir,” tambahnya.

Saat ini, lanjut dia, KPU menghadapi situasi yang sama. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan proses yang dulu tidak mereka lakukan, yakni berkonsultasi terlebih dulu.

“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi? Kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan jalur, satu, kita mengonsultasikan dulu tindak lanjut ini,” bebernya.

“Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan, itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU.”

Baca Juga: Demo Kawal Putusan MK di Semarang Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Massa

Pihaknya, lanjut Afifuddin, melakukan tindak lanjut tersebut karena akan digunakan terutama untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024.

“Jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan, termasuk sudah menyiapkan dratf untuk bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.”

“Saya kira ini sudah clear untuk menjadi informasi yang bisa disampaikan teman-teman ke khalayak,” tutur Afifuddin.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: