DPR akan Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi jika Tanggal 27 RUU Pilkada Belum Disahkan
Politik | 22 Agustus 2024, 15:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pilkada jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada belum disahkan pada 27 Agustus.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menjawab pertanyaan wartawam, Kamis (22/8/2024).
“Kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru,” kata dia, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV Julian Fernando.
Baca Juga: Soal Putusan MK, Jubir MK: Penyelenggara Negara Harus Patuhi dan Laksanakan Putusan
“Nah kalau seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan jelas,” tambah politikus Partai Gerindra ini.
Diketahui, masa pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada tanggal 27—29 Agustus 2024.
Juga mengutip pemberitaan Antara, Dasco menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus) untuk menjadwalkan ulang agenda persetujuan pengesahan RUU Pilkada usai Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti yang pasti. 'Kan hari ini ditunda karena 'kan memang enggak kuorum. Prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Kami harus rapim lagi, harus Bamus lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," bebernya.
Ia juga menyebut bahwa pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sesuai dengan mekanisme dan tata aturan yang berlaku dalam melakukan pembahasan revisi.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda persetujuan bersama DPR RI dan Pemerintah terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar karena jumlah peserta rapat tidak penuhi kuorum.
Baca Juga: Temui Massa Pendemo, Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman Dilempari Botol
Menurut Dasco, rapat tersebut hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.
Sehari sebelumnya, Rabu (21/8), Baleg DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara