> >

DPR akan Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi jika Tanggal 27 RUU Pilkada Belum Disahkan

Politik | 22 Agustus 2024, 15:43 WIB
Mahasiswa gelar demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pilkada jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada belum disahkan pada 27 Agustus 2024. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pilkada jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada belum disahkan pada 27 Agustus.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menjawab pertanyaan wartawam, Kamis (22/8/2024).

“Kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru,” kata dia, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV Julian Fernando.

Baca Juga: Soal Putusan MK, Jubir MK: Penyelenggara Negara Harus Patuhi dan Laksanakan Putusan

“Nah kalau seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan jelas,” tambah politikus Partai Gerindra ini.

Diketahui, masa pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada tanggal 27—29 Agustus 2024.

Juga mengutip pemberitaan Antara, Dasco menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus) untuk menjadwalkan ulang agenda persetujuan pengesahan RUU Pilkada usai Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti yang pasti. 'Kan hari ini ditunda karena 'kan memang enggak kuorum. Prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Kami harus rapim lagi, harus Bamus lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," bebernya.

Ia juga menyebut bahwa pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sesuai dengan mekanisme dan tata aturan yang berlaku dalam melakukan pembahasan revisi.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda persetujuan bersama DPR RI dan Pemerintah terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar karena jumlah peserta rapat tidak penuhi kuorum.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU