Baleg DPR Setuju Lanjutkan Memproses Pembahasan RUU PIlkada
Politik | 21 Agustus 2024, 18:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada Rabu (21/8/2024).
Pimpinan rapat Baleg DPR RI, Achmad Baidlowi sempat menanyakan persetujuan anggota rapat mengenai apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dapat diproses lebih lanjut.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-udangan?”
“Setuju” kata peserta rapat.
"Alhamdulillah," kata pria yang akrab disapa Awiek, mendengar jawaban peserta rapat.
Baca Juga: Masinton PDIP Blak-blakan soal Kans Anies Diusung di Pilkada Jakarta: Kita Kawal Ramai-ramai
Adapun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selaku perwakilan pemerintah menyatakan, pihaknya melihat bahwa secara umum telah disepakati beberapa materi penting Pasal RUU dimaksud.
“Di antaranya perubahan pada konsideran menimbang dan memasukkan pertimbangan bahwa berakhirnya masa jabatan kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143-PUU/XXI/2023,” ucapnya, dikutip dari Youtube Kompas TV.
“Kemudian kembali putusan MK nomor 48-PUU/2019 kita akomodir dalam undang-undang ini, khususnya mengenai definisi Bawaslu kabupaten dan kota,” imbuhnya.
Hal ini, lanjut dia, mengubah Pasal 5 ayat 2 huruf e mengenai perubahan nomenklatur TPL menjadi panitia pengawas, kemudian kelurahan/desa.
“Mengubah pasal 7 ayat 2 huruf D mengenai syarat umur dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” tuturnya.
“Kemudian putusan MK nomor 33-PUU/XII/2015 juga diakomodir, yaitu mengenai pengunduran diri anggota DPR/DPRD RI yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon,” ujarnya.
RUU ini, lanjut dia, juga menghormati dan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengubah Pasal 40 mengenai pencalonan kepala daerah yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD ataupun tidak memiliki kursi di DPRD.
Baca Juga: KPU Klaim Sedang Pelajari Putusan MK soal Aturan Pilkada Serentak 2024
“Kemudian mengubah Pasal 201 ayat 8a mengenai pelantikan pasangan calon terpilih hasil pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak bulan November 2024 dilaksanakan secara serentak, yang tidak ada sengketa, dan kemudian bertahap pada Februari 2025,” katanya.
“Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada rapat kerja tingkat 1 Badan Legislasi DPR RI saat ini, dan sikap pemerintah setuju, dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat 2 atau rapat paripurna,” bebernya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV