> >

Baleg DPR Setuju Lanjutkan Memproses Pembahasan RUU PIlkada

Politik | 21 Agustus 2024, 18:45 WIB
Pimpinan sidang Baleg DPR RI membahas RUU Pilkada, Achmad Baidowi, Rabu (21/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang  (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada Rabu (21/8/2024).

Pimpinan rapat Baleg DPR RI, Achmad Baidlowi sempat menanyakan persetujuan anggota rapat mengenai apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dapat diproses lebih lanjut.

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-udangan?”

“Setuju” kata peserta rapat.

"Alhamdulillah," kata pria yang akrab disapa Awiek, mendengar jawaban peserta rapat.

Baca Juga: Masinton PDIP Blak-blakan soal Kans Anies Diusung di Pilkada Jakarta: Kita Kawal Ramai-ramai

Adapun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selaku perwakilan pemerintah menyatakan, pihaknya melihat bahwa secara umum telah disepakati beberapa materi penting Pasal RUU dimaksud.

“Di antaranya perubahan pada konsideran menimbang dan memasukkan pertimbangan bahwa berakhirnya masa jabatan kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143-PUU/XXI/2023,” ucapnya, dikutip dari Youtube Kompas TV.

“Kemudian kembali putusan MK nomor 48-PUU/2019 kita akomodir dalam undang-undang ini, khususnya mengenai definisi Bawaslu kabupaten dan kota,” imbuhnya.

Hal ini, lanjut dia, mengubah Pasal 5 ayat 2 huruf e mengenai perubahan nomenklatur TPL menjadi panitia pengawas, kemudian kelurahan/desa.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU