Ahli Hukum Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat, Ada Dampak ke Pilkada jika Tidak DIlaksanakan
Hukum | 21 Agustus 2024, 16:56 WIBKOMPAS.TV – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, serta memiliki kekuatan eksekutorial setelah hakim mahkamah membacakan putusan.
Penjelasan itu disampaikan oleh ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril kepada Kompas.com, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah atau membatalkan putusan MK.
"Maknanya tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah putusan MK, termasuk oleh DPR," kata dia.
Ia menegaskan, putusan MK bersifat erga omnes atau bermakna mengikat untuk semua pihak tanpa terkecuali.
Baca Juga: Ketum Golkar Bahlil di Depan Kader Singgung Raja Jawa yang Bisa Bikin Celaka
Oleh sebab itu, semua pihak termasuk dalam hal ini DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, maupun masyarakat luas harus mematuhi isi putusan MK.
"Apabila ada pihak-pihak yang tidak mematuhi putusan MK, maka tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum," lanjut Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) ini.
Bahkan, lanjut dia, jika putusan MK terkait persyaratan dalam pemilihan kepala daerah tersebut tidak ditaati akan ada dampak serius.
Salah satu dampak tersebut adalah pilkada serentak yang akan dilaksanakan rawan melanggar hukum.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com