Kejaksaan Sudah Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur ke PN Surabaya
Hukum | 20 Agustus 2024, 18:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. Ia menyebut memori kasasi tersebut diserahkan pada pekan lalu.
"Pada hari Jumat (16/8), jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Surabaya sudah mengirimkan memori kasasi ke PN Surabaya,” kata Harli, dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Ia menyebut memori kasasi tersebut nantinya diteruskan ke Mahkamah Agung (MA), bila berkas perkara sudah lengkap.
“Karena Jaksa menyatakan kasasi maka dengan dimasukkannya memori kasasi ini, akan menjadi satu langkah untuk selanjutnya diserahkan kepada pengadilan yang kalau berkas perkaranya sudah lengkap, akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa,” jelasnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ronald Tannur Dicekal, Kejati Jatim Pastikan Masih Berada di Surabaya
Sebagai informasi, kasasi tersebut diajukan sebagai tanggapan atas putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti.
Adapun vonis tersebut dibacakan majelis hakim PN Surabaya pada Rabu (24/7).
Dalam putusannya Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Majelis hakim menilai Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis.
Saat itu, Ronald Tannur juga disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.
Adapun terkait putusan bebas tersebut, pihak jaksa pun memastikan akan mengajukan kasasi.
Baca Juga: Bawas MA Periksa Kuasa Hukum Dini Sera Usai Laporkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara