> >

Kejaksaan Sudah Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur ke PN Surabaya

Hukum | 20 Agustus 2024, 18:50 WIB
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024). Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Saat itu, Ronald Tannur juga disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.

Adapun terkait putusan bebas tersebut, pihak jaksa pun memastikan akan mengajukan kasasi. 

Baca Juga: Bawas MA Periksa Kuasa Hukum Dini Sera Usai Laporkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU