> >

Profil Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Tewaskan Mirna, Bebas Bersyarat Hari Ini

Humaniora | 18 Agustus 2024, 09:15 WIB
Poster official Netflix untuk film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Jessica Kumala Wongso nama lengkapnya dijadwalkan akan bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024). (Sumber: Netflix.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso akan bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024).

Jessica Wongso adalah terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

"Bebas bersyarat," kata Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, Sabtu (17/8/2024), dikutip dari Tribunnews.

Otto mengatakan, Jessica akan keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB pagi ini.

Ia divonis 20 tahun penjara dalam persidangan yang digelar pada 2016 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kendati demikian, Jessica akan bebas bersyarat pada tahun 2024 meskipun divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga: Divonis 20 Tahun, Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini

Profil Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso adalah anak bungsu dari pasangan Imelda Wongso dan Winardi Wongso yang merupakan pengusaha plastik untuk onderdil sepeda asal Jakarta.

Jessica memiliki dua kakak yang sudah menjadi warga negara Australia. Satu keluarga itu mendapatkan status permanent resident semenjak pindah dari Indonesia ke Sydney pada tahun 2008.

Kehidupan Jessica di negara Kanguru itu terungkap saat proses persidangan kasus pembunuhan Mirna Salihin. Melalui kesaksian John Jesus Torres, anggota kepolisian federal Autralia, Jessica memiliki 14 catatan kasus selama tinggal di negara itu.

Berikut rincian catatan kepolisian tersebut:

1. Laporan pada 5 Juni 2008, Jessica melaporkan kehilangan barang miliknya di sebuah stasiun kereta api kepada Kepolisian Sydney.

 2. Laporan pada 23 maret 2014 bahwa Jessica diberhentikan Kepolisian Australia karena mengendarai kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol dan dinyatakan melanggar Undang-undang Perhubungan Darat.

3. Laporan pada 28 Januari 2015 dari Patrick O'Connor atas percobaan bunuh diri oleh Jessica menggunakan pisau.

4. Laporan pada 29 Januari 2015 dari Patrick O'Connor atas percobaan bunuh diri oleh Jessica yang dikirimkan melalui e-mail kepada pihak ketiga.

5. Laporan pada 22 Agustus 2015 di mana Jessica menabrak sebuah bangunan. Dia diketahui mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol yang memiliki konsentrasi tinggi.

6. Laporan pada 26 Oktober 2015 dari Patrick O'Connor atas percobaan bunuh diri oleh Jessica dengan racun karbondioksida.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU