> >

Kemenkumham Sebut Mengenakan Hijab dalam Upacara Bendera tak Bertentangan dengan Pancasila

Humaniora | 15 Agustus 2024, 16:34 WIB
Foto ilustrasi. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas pada HUT RI ke-79 tanggal 17 Agustus 2024 di KJRI Hamburg. (Sumber: KJRI Hamburg )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut penggunaan hijab dalam upacara pengibaran bendera tidak bertentangan dengan nilai Pancasila.

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).

"Mengenakan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila," jelasnya, dikutip Kompas.com.

Menurutnya, penggunaan hijab atau jilbab oleh anggota Paskibraka justru akan menunjukkan keberagaman dan semangat bineka tunggal ika, yang menjadi falsafah kehidupan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Soal Polemik Paskibraka Lepas Jilbab, Moeldoko: Jokowi Hormati Keyakinan Para Peserta

Dhanana juga menyinggung kebijakan Paskibraka berjilbab telah dilaksanakan selama hampir 20 tahun dan tidak pernah ada keributan seperti saat ini.

Terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak 4 dekade lalu.

"Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik diskriminatif terhadap perempuan," imbuhnya.

Ia pun meminta agar kebijakan yang tidak progresif terhadap hak perempuan tersebut dipertimbangan kembali.

"Hemat kami kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," bebernya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : kompas.com


TERBARU