> >

Ronald Tannur Dicekal, Kejati Jatim Pastikan Masih Berada di Surabaya

Hukum | 15 Agustus 2024, 07:47 WIB
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afriyanti, Rabu (24/7/2024). Kejati Jatim memastikan Ronald saat ini telah dicekal sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri. (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memastikan Gregorius Ronald Tannur saat ini telah dicekal terkait kasus penganiayaan hingga tewas terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti.

Pencekalan dilakukan agar terdakwa yang divonis bebas tersebut tidak kabur ke luar negeri.

“Sudah (dicekal). Kami sangat mengapresiasi Dirjen Imigrasi secara proaktif, beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung dan saat ini posisi sudah dicekal,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu (14/8/2024).

Ia memastikan Ronald saat ini berada di Surabaya.

“Kalau dilihat dari keberadaanya di Surabaya," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan Kompas.tv, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan Dini pada Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Dipanggil, KY: Merugi, Kalau Tidak Gunakan Hak Jawab

Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan di ruang sidang. 

Terkait vonis bebas Ronald, pihak keluarga Dini melaporkan hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Mereka juga melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI.

Sementara jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas Ronald.

Saat ini tim jaksa sedang mempersiapkan memori kasasi dengan asistensi dari Kejati Jatim.

Usai vonis bebas tersebut, kejaksaan juga langsung berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk upaya pencekalan Ronald Tannur.

Baca Juga: Pelaporan Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur, Pihak Dini Bawa Bukti CCTV dan Visum

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU