> >

Ronald Tannur Dicekal, Kejati Jatim Pastikan Masih Berada di Surabaya

Hukum | 15 Agustus 2024, 07:47 WIB
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afriyanti, Rabu (24/7/2024). Kejati Jatim memastikan Ronald saat ini telah dicekal sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri. (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Sementara jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas Ronald.

Saat ini tim jaksa sedang mempersiapkan memori kasasi dengan asistensi dari Kejati Jatim.

Usai vonis bebas tersebut, kejaksaan juga langsung berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk upaya pencekalan Ronald Tannur.

Baca Juga: Pelaporan Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur, Pihak Dini Bawa Bukti CCTV dan Visum

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU