> >

MK Bakal Ajukan Banding atas Putusan PTUN yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

Hukum | 14 Agustus 2024, 12:59 WIB
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, 22 April 2024. MK akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. (Sumber: AP Photo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono menyebut keputusan banding disepakati delapan hakim MK melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar, Rabu (14/8/2024).

“Delapan hakim konstitusi baru saja selesai RPH non-eperkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman,” kata Fajar dalam keterangan tertulis, Rabu, dikutip dari Antara.

"RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN."

Adapun delapan hakim MK yang menyepakati untuk banding tersebut yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur. 

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Perintahkan Cabut Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN tersebut, seperti dikutip Tribunnews.com.

Dalam putusannya, PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK masa jabatan 2023-2028, batal atau tidak sah.

PTUN Jakarta juga mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

PTUN Jakarta juga mengabulkan gugatan Anwar agar harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi dipulihkan seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Anwar Usman ke PTUN Salah Alamat, Ini Alasannya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU