MK Bakal Ajukan Banding atas Putusan PTUN yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman
Hukum | 14 Agustus 2024, 12:59 WIBPTUN Jakarta juga mengabulkan gugatan Anwar agar harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi dipulihkan seperti semula.
Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Anwar Usman ke PTUN Salah Alamat, Ini Alasannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara