> >

MK Bakal Ajukan Banding atas Putusan PTUN yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

Hukum | 14 Agustus 2024, 12:59 WIB
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, 22 April 2024. MK akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. (Sumber: AP Photo)

PTUN Jakarta juga mengabulkan gugatan Anwar agar harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi dipulihkan seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Anwar Usman ke PTUN Salah Alamat, Ini Alasannya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU