> >

Besok, Bareskrim Bakal Periksa Saka Tatal terkait Kasus Keterangan Palsu Aep-Dede

Hukum | 12 Agustus 2024, 13:20 WIB
Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.Bareskrim Polri akan memeriksaan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal pada Selasa (13/8/2024).  (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri akan memeriksaan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal pada Selasa (13/8/2024) besok.

Informasi ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Saka Tatal, Titin Aprilianti.

Ia menyebut kliennya tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemberian keterangan palsu oleh Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon.

"Iya, diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada besok (Selasa) pukul 10.00 WIB,” kata Titin dalam keterangannya, Senin (12/8). Dikutip dari Antara.

Ia pun menyebut, dalam pemeriksaan besok, Saka akan menyampaikan argumen terkait dirinya yang tidak terlibat dalam kasus tewasnya Vina dan Eky.

"Saka hanya akan membuktikan dia pada hari kejadian sama alibi dia dan keluarganya. Seperti di sidang saja," ujarnya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterangan palsu, pada Rabu (10/7) lalu.

Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polisi Periksa Terpidana Kasus Vina Buntut Kesaksian Palsu Aep dan Dede, Siapkan PK Secepatnya

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengungkapkan pihaknya telah menggelar perkara awal terkait laporan tersebut, pada Selasa (23/7) siang.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU