Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai Agustus 2024, Ini Ketentuan Terbaru
Humaniora | 5 Agustus 2024, 14:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
BPJS Kesehatan menjadi syarat bikin SKCK tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2024.
"Mulai 1 Agustus diberlakukan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK. Pastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Anda aktif," tulis akun Instagram @bpjskesehatan_ri, dikutip Senin (5/8/2024).
Salah satu wilayah yang sudah memberlakukan BPJS untuk bikin SKCK adalah Aceh.
Baca Juga: BMKG Prediksi DKI Jakarta Masih Akan Diguyur Hujan, Petir dan Angin Kencang hingga 8 Agustus 2024
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, semua pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Menurut Kompol Zainal Arifin, Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Aceh, kebijakan ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN.
"Perpol No.6 tahun 2023 menunjukkan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memastikan masyarakat terlindungi secara kesehatan melalui Program JKN," ungkap Zainal, Kamis (1/8/2024), dikutip dari aceh.prov.go.id.
Tidak hanya di Aceh, kebijakan ini juga berlaku di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai.
Baca Juga: BNN Buka Lowongan Kerja Agustus 2024 untuk S1 Semua Jurusan, Ini Cara Daftarnya
Syarat Bikin SKCK Terbaru Agustus 2024
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Membawa Kartu BPJS Kesehatan
Tata Cara Membuat SKCK Terbaru
1. Mendatangi kantor polisi terdekat
2. Membawa persyaratan di atas
3. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
4. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV