Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai Agustus 2024, Ini Ketentuan Terbaru
Humaniora | 5 Agustus 2024, 14:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
BPJS Kesehatan menjadi syarat bikin SKCK tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2024.
"Mulai 1 Agustus diberlakukan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK. Pastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Anda aktif," tulis akun Instagram @bpjskesehatan_ri, dikutip Senin (5/8/2024).
Salah satu wilayah yang sudah memberlakukan BPJS untuk bikin SKCK adalah Aceh.
Baca Juga: BMKG Prediksi DKI Jakarta Masih Akan Diguyur Hujan, Petir dan Angin Kencang hingga 8 Agustus 2024
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, semua pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Menurut Kompol Zainal Arifin, Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Aceh, kebijakan ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN.
"Perpol No.6 tahun 2023 menunjukkan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memastikan masyarakat terlindungi secara kesehatan melalui Program JKN," ungkap Zainal, Kamis (1/8/2024), dikutip dari aceh.prov.go.id.
Tidak hanya di Aceh, kebijakan ini juga berlaku di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV