> >

KPK Cium Modus Dugaan Korupsi yang Terjadi di Lingkungan Pemkot Semarang

Hukum | 4 Agustus 2024, 13:00 WIB
Penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Kominfo Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencium modus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. (Sumber: Kompas.tv/Ant/I.C. Senjaya)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus modus dugaan korupsi yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Adapun, modus yang terungkap dalam pemeriksaan saksi Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono (M), yakni adanya dugaan proyek yang diberikan dengan cara penunjukkan langsung. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penunjukkan langsung dalam sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah daerah dapat dilakukan bila nilai anggarannya di bawah Rp200 juta. 

Untuk diketahui, pemerintah diperbolehkan menunjuk langsung pelaksana proyek (tidak melalui lelang) dengan nilai pengadaan maksimal Rp200 juta. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Sekda Kota Semarang Akui Berkapasitas Ketua TAPD

"Kalau penunjukan langsung iya pengadaannya (di bawah Rp200 juta),” kata Tessa kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).

Meski begitu, ia mengaku belum bisa menyimpulkan modus dugaan korupsi yang terjadi di Pemkot Semarang. Sebab, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman. 

"Kita tunggu saja prosesnya,” ujar Tessa.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, KPK memeriksa Martono dua kali dalam satu pekan terakhir yakni, Rabu (31/7) dan Jumat (2/8) lalu.

Ketika ditemui setelah menjalani pemeriksaan yang pertama, Martono mengaku menjelaskan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.

“Sudah saya jelaskan semua,” kata Martono saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU