> >

15 Mantan Pegawai Rutan KPK Didakwa atas Pungli Rp6,38 Miliar

Hukum | 1 Agustus 2024, 20:01 WIB
Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pungli di Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Selanjutnya, Ridwan mendapatkan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Baca Juga: KPK Periksa Advokat, Notaris, hingga Guru TK Usut Kasus Pungli di Rutan KPK

Sementara para tahanan Rutan KPK yang dikenai pungli oleh para terdakwa, yaitu Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara, Kompas.com


TERBARU