> >

15 Mantan Pegawai Rutan KPK Didakwa atas Pungli Rp6,38 Miliar

Hukum | 1 Agustus 2024, 20:01 WIB
Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pungli di Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima belas mantan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa melakukan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang 2019-2023.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (1/8/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Syahrul Anwar menyatakan praktik pungli dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih (K4).

"Para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar JPU KPK, dikutip Antara.

Dalam dakwaannya, JPU menegaskan perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Usut Kasus Pungli di Rutan, KPK Periksa Mardani Maming dan Yoory Corneles sebagai Saksi

JPU mengatakan 15 terdakwa dalam kasus ini ialah Achmad Fauzi, mantan Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024; Ristanta, yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021; Hengki yang pernah menjabat sebagai Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022; dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi.

Selain mereka, petugas Rutan KPK yang juga didakwa adalah Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk memperkaya diri sendiri.

Menurut JPU, Deden memperoleh Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara, Kompas.com


TERBARU